Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah (STITM) Paciran berdiri pada tanggal 08 April
1988 dan mendapatkan ijin operasional dari Kopertais Wilayah IV Surabaya dengan
nomor : 05/II/Kopwil.IV/88 tertanggal 28 April 1988 dengan status “TERDAFTAR”,
legalitas kelembagaan selanjutnya mendapatkan ijin pendirian melalui SK Menteri
Agama Nomor : 112 tahun 1989 tanggal 27 Mei 1989. Setelah itu pada tahun 1995
mendapatkan SK penetapan kembali dengan nomor : 187 tahun 1995 dan disambung
Pada tahun 1999 juga mendapatkan SK penetapan kembali dengan nomor :
E/312/1999. Pada tahun 2000 STITM Paciran mendapatkan SK Terakreditasi “C” oleh
Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) dengan nomor SK : 008/BAN-PT/Ak.IV/VI/2000.
Setelah itu STITM Paciran kembali memperoleh SK Perpanjangan dengan nomor :
Dj.II/49/2004 tertanggal 29 Maret 2009 Dari Dirjen Kelembagaan Agama Islam,
pada tanggal 23 Oktober 2009 STITM Paciran kembali mendapatkan SK Perpanjangan
dengan nomor : Dj.I/619/2009 dari Dirjen Kelembagaan Agama Islam, dan status
terakhir Keputusan BAN-PT Nomor : 003/BAN-PT/Ak-XV/S1/IV/ 2012 Tentang Status,
Nilai, Peringkat, Dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana Di
Perguruan Tinggi.
Pada dasarnya berdirinya STITM Paciran dengan Program
Studi PAI, didasari pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.
Banyaknya sekolah Menengah Atas, baik madrasah aliyah maupun maupun
sekolah menengah Atas (SMA) di eks kawedanan Paciran pada tahun 1988 Madrasah
Aliyah (MA) berjumlah 18 (delapan belas) lembaga, sedangkan SMA mencapai
6(enam) lembaga dengan jumlah murid kelas 3 kurang lebih 750 siswa
2.
Banyaknya guru madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang belum
berkelayakan, sehingga dengan berdirinya fakultas tarbiyah diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan itu
3.
Banyaknya lulusan SLTA yang tidak bisa melanjutkan ke Perguruan Tinggi
karena keadaan ekonomi dan jauhnya Perguruan Tinggi yang ada, yang pada saat
itu Perguruan Tinggi terdekat berada di kota Surabaya.
Dengan demikian,
diharapkan dengan berdirinya STIT Muhammadiyah Paciran dapat menghasilkan
tenaga pendidik yang yang siap mengabdikan diri dan mengembangkan nilai dan
ajaran Islam melalui lembaga pendidikan formal maupun pendidikan non formal,
yang mampu mengambil kelebihan perkembangan ilmu pengetahuan dan dengan tetap
mempertahankan kedalaman nilai-nilai ke-Islaman.